Prostitusi adalah gejala masyarakat yang
ada dan timbul sejak zaman dahulu hingga sekarang. Banyak permasalahan yang
ditimbulkan oleh prostitusi, tidak hanya dalam bersifat materil tetapi juga
non-materil.
Masyarakat dalam menanggapi gejala
prostitusi ini bermacam-macam, ada yang bersikap menolak dengan cara mengutuk
keras dan memberikan hukuman berat kepada pelakunya. Namun demikian ada juga
masyarakat yang bersikap netral dengan berperilaku acuh dan masa bodoh dengan
adanya prostitusi tersebut. Disamping
itu ada juga masyarakat yang bersikap menerima dengan baik praktik
prostitusi.
Penolakan masyarakat dengan adanya
praktik prostitusi ini disebabkan oleh beberapa alasan:
1.
Menimbulkan penyebaran penyakit kelamin
dan penyakit kulit, seperti sipilis, keputihan bahkan penyakit aids yang sampai
sekarang belum ditemukan obat untuk menyembuhkan penyakit tersebut;
2.
Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga;
3. Memberikan pengaruh demoralisasi kepada
lingkungan, khususnya kepada remaja dan anak-anak yang memasuki fase puber;
4.
Berkorelasi dengan kriminalitas dan
kecanduan minuman keras dan obat-obatan terlarang;
5.
Merusak sendi-sendi moral, kesopanan, hukum
dan agama;
6.
Terjadinya eksploitasi manusia oleh
manusia lain.
Alasan-alasan sebagaimana tersebut di
atas menandakan adanya ketakutan masyarakat akan akibat-akibat dan
dampak-dampak yang ditimbulkan oleh praktik prostitusi dengan kehidupan di masa
sekarang dan di masa yang akan datang. Selain adanya penolakan masyarakat
terhadap prostitusi, ada juga yang memberikan sikap menerima dengan adanya
praktik prostitusi dikarenakan beberapa hal:
1.
Prostitusi merupakan sumber pelancar
dalam dunia bisnis;
2.
Sumber kesenangan bagi pasangan
suami-istri yang telah berpisah dari istri atau suaminya;
3.
Sumber hiburan bagi individu atau
kelompok;
4. Sumber pelayanan hiburan bagi orang
cacat atang kurang normal (misalnya para pria yang berwajah buruk, pincang,
abnormal seksual dan para penjahat).
Sikap menerima dengan adanya praktik
prostitusi oleh masyarakat ini dikarenakan lebih menonjolkan sifat ekonomis dan
materialistis, karena dengan praktik prostitusi ini banyak menghasilkan
keuntungan bagi para pelaku bisnis prostitusi dan sikap tersebut telah
mengesampingkan norma-norma yang hidup dan ada di masyarakat.
Dalam Usaha penanggulangan prostitusi
memang dirasa sangat sulit dan sukar sebab harus melalui beberapa proses dan
waktu yang panjang serta dengan biaya yang cukup besar. Usaha yang dilakukan
untuk penanggulangan tersebut biasanya dengan tindakan preventif dan represif
kuratif.
Usaha yang bersifat preventif biasanya
diwujudkan dalam bentuk dan tindakan-tindakan pencegahan yang bertujuan untuk
mencegah timbulnya praktik prostitusi. Tindakan-tindakan tersebut seperti:
1.
Adanya ketegasan dan penyempurnaan atas
undang-undang ataupun peraturan yang mengatur dan melarang masalah
penyelenggaraan praktik prostitusi;
2. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan
kerohanian untuk meningkatkan keimanan terhadap nilai-nilai agama dan moral;
3. Memperluas lapangan pekerjaan bagi kaum
wanita yang disesuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta memberikan gaji yang
memadai untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari;
4.
Diadakan pendidikan seks dan pemahaman
nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga;
5. Pembentukan tim koordinasi dari instansi
terkait yang bekerja sama dengan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan
praktik prostitusi;
6.
Bagi anak-anak atau remaja yang dalam
fase puber, ditingkatkan dan disalurkan dalam kegiatan-kegiatan positif seperti
olahraga dan rekreasi agar mendapatkan kesibukan sehinggga mereka dapat
menyalurkan energy yang berlebih ke kegiatan yang bermanfaat.
7.
Penyitaan terhadap buku, majalah, film
dan gambar porno serta penutupan terhadap situs-situs porno di internet yang
dapat merangsang nafsu seks;
8.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga tidak ada lagi alasan ekonomi oleh para pelaku prostitusi untuk tetap melakukan praktik prostitusi.
Selain tindakan preventif dalam
penanggulangan prostitusi juga dilakukan tindakan represif kuratif dengan
tujuan menekan, menghapus, dan menindas serta usaha penyembuhan terhadap para
pelaku praktik prostitusi untuk dibawa ke jalan yang benar. Usaha tersebut
antara lain:
1.
Melakukan kontrol dan pengawasan yang
ketat terhadap para wanita tuna susila yang ada di lokalisasi, sehingga apabila
ada wanita tuna susila yang terinfeksi penyakit maka segera diberikan
pengobatan agar tidak terjadinya penularan penyakit terhadap para pengguna jasa
prostitusi;
2.
Mengadakan rehabilitasi dan resosialiasi
terhadap para wanita tuna susila agar mereka dapat dikembalikan sebagai anggota
masyarakat yang susila. Rehabilitasi dan resosialisai dilakukan dengan cara
pemberian pendidikan moral dan agama, latihan kerja, pembinaan sesuai minat dan
bakat masing-masing, pendidikan keterampilan dengan tujuan agar mereka menjadi
manusia yang kreatif dan produktif;
3. Menyediakan lapangan kerja baru bagi
para wanita tuna susila yang bersedia meninggalkan profesinya sebagai pelacur
dan yang mau memulai hidup susila;
4.
Mengadakan pendekatan kepada pihak
keluarga dan masyarakat asal wanita tuna susila agar mereka dapat menerima
kembali mantan wanita tuna susila untuk mengawali hidup baru;
5. Mencarikan pasangan hidup yang permanen
(suami) bagi wanita tuna susila untuk membawa mengawali hidup baru;
Mengikutsertakan para wanita tuna susila untuk
berpartisipasi dalam pemerataan penduduk di tanah air